kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag ungkap kemudahan pelaku usaha umrah dan haji khusus dengan UU Cipta Kerja


Selasa, 08 Desember 2020 / 11:20 WIB
Kemenag ungkap kemudahan pelaku usaha umrah dan haji khusus dengan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kelompok Muslim pertama yang diperbolehkan masuk ke halaman dengan penunjukan, melakukan pembatasan sosial saat melaksanakan umroh di Ka'bah. REUTERS/Yasser Bakhsh


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, terdapat sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudahan tersebut termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Arfi menerangkan, beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudian kemudahan lainnya ialah penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujar Arfi dalam siaran pers pada Selasa (8/12).

Baca Juga: Pengganti SKK Migas, BUMN dan Lembaga khusus yang bisa kelola migas

Meski demikian, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan  aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

"Hal ini sudah di-review oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," imbuhnya.

Saat ini Kemenag tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Adapun untuk sektor keagamaan umrah dan haji khusus, terdapat dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun, yaitu RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).

Baca Juga: UU Cipta Kerja atasi tumpang tindih perizinan dan aturan hukum

Kemenag juga fokus dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP nantinya. "RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Arfi.

Selanjutnya: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×