kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin minta Kementerian LHK buka izin impor sisa plastik


Jumat, 09 November 2018 / 18:42 WIB
Kemenperin minta Kementerian LHK buka izin impor sisa plastik
ILUSTRASI. Konferensi Inaplas


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar izin impor sisa plastik bisa berjalan kembali.

Dari catatan Kemenperin kebutuhan bahan baku untuk industri plastik nasional adalah 5,6 juta ton per tahun, dipenuhi dari dalam negeri berupa plastik virgin sebesar 2,3 juta ton per tahun, impor 1,67 juta ton dan dari bahan baku recycle (skrap plastik) dalam negeri sebesar 1,1 juta ton.

Sehingga kekurangan bahan baku plastik yang berasal dari skrap sebesar 600.000 ton per tahun. Kekurangan bahan baku tersebut selama ini dipenuhi melalui impor rata-rata sebesar 110.750 ton per tahun dengan mekanisme impor yang diatur dalam Permendag No 31 tahun 2016.

Sebagai tambahan informasi, nilai devisa ekspor industri recycle plastic (HS 3915) di tahun 2017 mencapai US$ 92,2 juta dan terdapat surplus terhadap impor sebesar US$ 40 juta (Data UN Comtrade).

Atas permasalahan tersebut, Kemenperin merekomendasikan bahwa impor Limbah Non B3 atas sisa skrap plastik sebagai bahan baku industri masih sangat diperlukan.

Sehingga dalam suratnya Menperin berharap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan pertimbangan dan kepastian atas izin impor sisa plastik agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap kinerja industri plastik nasional.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan impor untuk bahan baku yang berupa bekas botol PET dan plastik packaging yang mengandung polypropylene sudah beberapa bulan ini tidak diberikan oleh kementerian LHK.

Padahal bahan baku dalam negeri masih kekurangan dan hasil produknya 80% untuk ekspor. "Sehingga investasi yang ditanamkan sampai sekarang tidak jalan (idle)," kata Sigit kepada KONTAN, Jumat (9/11).

Menurut Sigit limbah dalam negeri sudah diolah baik dalam skala kecil maupun skala besar. Dengan dua Asosiasi yang membawahi yaitu Asosiasi Daurulang Plastik (ADUPI) dengan anggota lebih dari 100 industri.

Serta Asosiasi Ekspor Impor industi Plastik yang mengimpor limbah non B3 untuk diolah dan diekspor kembali ke mancanegara. "Seluruh limbah Non B3 sebagai bahan baku industri tersebut telah diseritifikasi oleh lembaga surveyor sebelum memasuki wilayah Indonesia dan sudah bebas dari kandungan B3," kata Sigit

Adapun dalam suratnya dijelaskan impor limbah Non B3 atas sisa skrap plastik tersebut tetap memperhatikan beberapa ketentuan. Yakni mengutamakan skrap di dalam negeri, lalu impor hanya dilakukan oleh produsen dengan mesin yang sesuai (recycling), bahan baku non B3 tidak diperjualbelikan dan sebagian besar untuk kepentingan ekspor. Serta sisa skrap plastik tidak boleh terkontaminasi limbah B3.

Kemenperin memamparkan para pelaku usaha industri daur ulang plastik berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan dan siap menampung sluruh hasil produksi skrap plastik nasional untuk digunakan sebagai bahan baku produksi mereka.

Fajar Budiono, Sekjen Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan impor itu sejatinya tidak perlu. Menurutnya karena di dalam negeri banyak kuantitasnya. "Tapi karena manajemen yang tidak bagus para pengusaha pilih yang impor," kata Fajar kepada KONTAN, Jumat (9/11)

Menurutnya sumber utama limbah Non B3 tersebut bisa diambil dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap kota di Indonesia. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan bila semua pemangku kepentingan baik dari masyarakat, industri, pemerintah bisa disiplin dalam pengelolaan sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×