kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Ada sembilan KKKS yang sepakat jual minyak ke Pertamina


Rabu, 14 November 2018 / 08:03 WIB
Kementerian ESDM: Ada sembilan KKKS yang sepakat jual minyak ke Pertamina
ILUSTRASI. Pertamina TBBM Maumere


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri mulai membuahkan hasil. Pasalnya, ada sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sepakat menjual minyak mentah ke PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari Pertamina mengenai kesepakatan itu. Namun, Djoko masih enggan menerangkan siapa saja KKKS tersebut, dan berapa besaran minyak yang disalurkan.

“Permen (No.42/2018) itu sudah ada progres. Saya baru dapat laporannya dari dirut Pertamina. Ada sembilan yang sudah deal jual ke dia (Pertamina),” kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11) malam.

Yang jelas, Chevron belum masuk di dalam daftar tersebut. Sebab, menurut Djoko, ada sejumlah yang masih dalam pembahasan, salah satunya soal pajak.
“Di suratnya itu (laporan dari Pertamina), khusus Chevron masih ada diskusi, salah satunya pajak,” imbuhnya.

Sedangkan untuk skema pembayaran, Djoko bilang bahwa itu menjadi ranah kesepakatan antara Pertamina dan kontraktor. Namun, ia menyebut bahwa tidak ada batasan apakah akan menggunakan mata uang rupiah atau pun dollar Amerika Serikat. “Nggak (dibatasi). Pakai dollar AS, pake rupiah ya silahkan,” katanya.

Menurut Vice President Corporate Communications Pertamina Adiatma Sardjito, pihaknya mengupayakan agar pembayaran bisa melalui rupiah. Di sisi lain, meski tak menerangkan secara rinci, namun Adiatma tak menampik soal kesepakatan dengan sejumlah KKKS tersebut. “Ada yang sudah deal, ada juga yang masih tahap pembahasan karena terkait aturan, misalnya pajak,” ujarnya.

Adiatma mengungkapkan, proses transaksi ini masih memerlukan waktu karena ada sejumlah hal yang harus disepakati secara business to business (B2B). Namun, ia menyebut bahwa pengiriman minyak dari KKKS yang telah sepakat ke Pertamina akan mulai dilakukan pada tahu 2019 mendatang. “Tahun 2019 awal, hitungannya pembelian per tahun,” ungkapnya.

Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September 2018 lalu, telah meneken Permen Nomor 42 Tahun 2018. Dalam Pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri, dan wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak.

Sementara dalam Pasal 3 disebutkan bahwa kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi. Kewajiban penawaran tersebut dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

Kewajiban penawaran tersebut dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor dengan melakukan negosiasi pembelian secara kelaziman bisnis. Terhadap hasil negosiasi tersebut, Pertamina bisa melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian kontraktor dan Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×