kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM berikan rekomendasi ekspor mineral logam pada masa pandemi covid-19


Senin, 22 Maret 2021 / 21:25 WIB
Kementerian ESDM berikan rekomendasi ekspor mineral logam pada masa pandemi covid-19
ILUSTRASI. perusahaan pertambangan mineral bauksit. Foto Dok Harita Prima


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19. Merujuk beleid tersebut yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021, Kementerian ESDM memutuskan pemberian rekomendasi ekspor sebagai berikut.

Satu, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Kedua, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Adapun, menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 bertanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga: Menteri ESDM kembali buka keran ekspor tujuh mineral mentah, bagaimana nasib smelter?

Di dalam surat itu menuliskan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya diberikan untuk komoditas mineral logam tertentu yaitu:

a. konsentrat tembaga;

b. konsentrat besi;

c. konsentrat timbal;

d. konsentrat seng;

e. konsentrat mangan; dan

f. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).

2. Untuk komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemberlakuan satu tahun," ujar Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto singkat kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).

Selain itu, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Pemberian sejumlah insentif termasuk ekspor bagi produk mineral tertentu ini tidak akan mengganggu proyek smelter yang berjalan.

"Pemberian insentif ekspor produk mineral tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap melanjutkan pembangunan smelter di dalam negeri," dikutip dari situs Ditjen Minerba, Senin (22/3).

Selanjutnya: Kementerian ESDM sebut hilirisasi batubara adalah pilihan yang tepat pada saat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×