kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral


Minggu, 22 September 2019 / 17:23 WIB
Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot eksplorasi sehingga penambahan sumber daya dan cadangan mineral bisa terakselerasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencanya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Yunus menyebut, peraturan yang khusus mengatur soal eksplorasi ini dibutuhkan, lantaran regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara detail skema dan porsi eksplorasi dari masing-masing komoditas.

"(Regulasi yang ada saat ini) sifatnya hanya umum, bahwa perusahaan yang diberikan izin harus melakukan eksplorasi. Tetapi tidak kuantitatif, tidak terukur, kalau (perusahaan) punya budget sekian harusnya untuk eksplorasi disisihkan sekian," terangnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jum'at (20/9).

Baca Juga: ESDM: Laju Investasi Pertambangan Terganjal Persoalan Hukum dan Administrasi

Meski beleid tersebut ditargetkan sudah bisa terbit pada akhir tahun ini, namun Yunus menekankan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan regulasi tersebut pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaan Biaya (RKAB) tahun 2020. Kendati begitu, Yunus memastikan bahwa dalam penyusunan RKAB tahun 2020, pihaknya sudah akan melakukan sosialiasi dan pendekatan agar anggaran dan kegiatan eksplorasi dari setiap perusahaan bisa diperbanyak.

"RKAB 2020 kan sudah bisa disusun mulai November, mungkin penerapan (regulasi tentang eksplorasi) di RKAB tahun mendatang. Tapi kita sudah mulai sosialisasi dan approach untuk RKAB (2020)," terang Yunus.

Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan kajian untuk menentukan besaran dari alokasi anggaran dan kegiatan eksplorasi yang akan diwajibkan. "untuk itu (besaran yang diwajibkan) masih harus sosialisasi dan konfirmasi lagi terkait target-targetnya. Karena kita harus transparan, kalau dikasih target segitu (perusahaan) mampu nggak," jelas Yunus.

Yang jelas, ia menerangkan, skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area (CA) pertambangan. Kedua, budget exploration to revenue ratio (BERR) untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan, dan ketiga, recovery reserve ratio (RRR) atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan.

Baca Juga: Kementerian ESDM tunda proses lelang tambang hingga akhir tahun

"Intinya harus jelas kewajiban eksplorasi, supaya bisa cepat yang tadinya sumber daya jadi cadangan, yang tadinya tidak ada, jadi ada sumber daya. Agar tambang kita sustainable," ungkap Yunus.




TERBARU

[X]
×