kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:15 WIB
Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?
ILUSTRASI. Proyek Bison, Iguana, dan Gajah-Puteri (BIGP)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kementerian/Lembaga (KL) seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus membahas poin-poin insentif hulu migas.


Terdapat sembilan insentif hulu migas yang dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga itu. Adapun insentif tersebut diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai upaya mengadang imbas pagebluk Covid-19.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengaku, beberapa poin permintaan tersebut telah dibahas oleh stakeholder-stakeholder terkait. Bahkan, ia bilang, untuk poin insentif penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) sudah disetujui secara verbal oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat


Hanya memang, saat ini perlu pembahasan mekanisme lebih lanjut dan lebih rinci. “Kebanyakan permintaan kami adalah seputar relaksasi perpajakan. Minggu lalu, kami sudah rapat dengan Kemkeu. Sekarang lagi dibuat mekanisme detailnya,” ujarnya, dalam keterangan virtual, Kamis (4/6).

SKK Migas tidak menampik adanya kemungkinan evaluasi atau penyesuaian kembali permintaan insentif yang telah diajukan. Maklum, Indonesia sedang menyongsong era kenormalan baru. Industri hulu migas pun perlu bersiap menghadapi periode tersebut di saat pandemi Corona belum usai.
“Bisa saja KKKS mengajukan atau mengkalkulasi lagi insentif yang diperlukan berhubung sekarang sudah mau new normal,” tambah Julius.

Baca Juga: Protokol baru, isi bensin wajib turun motor dan berdiri bersebrangan dengan operator

Asal tahu saja, ada sembilan permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI awal Mei lalu. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.  




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×