kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perdagangan harus menindak tegas praktik penjualan Zain di Indonesia


Kamis, 18 Juli 2019 / 15:26 WIB
Kementerian Perdagangan harus menindak tegas praktik penjualan Zain di Indonesia


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fenomena menarik di musim haji kali ini. Zain, operator telekomunikasi Arab Saudi, agresif menjemput bola dengan menjual kartu perdana di Indonesia. Penjualan Zain ada di embarkasi dan asrama haji. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 gigabyte, 50 menit telpon (Harian KONTAN, 18 Juli 2019).
 
Pengamat telekomunikasi Ian Yoseph melihat, praktik penjualan SIM card Zain tersebut berpotensi melanggar UU perdagangan. Betul, praktik penjualan Zain tidak melanggar aturan telekomunikasi. Namun dari sisi perdagangan, praktik tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara. Menurut Ian, negara kehilangan potensi pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari jasa telekomunikasi dan Universal Service Obligation USO. "Seharusnya Kementerian Perdagangan bisa mengambil sikap  tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu SIM card yang dijual mereka impor. Seharusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan,"terang Ian, dalam penjelasan tertulis, Kamis (18/7). 
 
Selain negara, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan ain tersebut. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jemaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi. Penjualan Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang. "Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," imbuh Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×