kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan limpahkan nasib IPOP ke KLHK


Jumat, 20 Mei 2016 / 11:27 WIB
Kemtan limpahkan nasib IPOP ke KLHK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Polemik soal keberadaan manajemen Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yang merupakan komitmen dari enam perusahaan kelapa sawit besar di Indonesia memasuki babak baru.

Setelah berulang kali menggulirkan rencana pembubaran manajemen IPOP, Kementerian Pertanian (Kemtan) kini justru menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemtan berdalih, meskipun enam perusahaan kelapa sawit ini masuk dalam bisnis perkebunan di bawah kendali Kemtan, tapi komitmen IPOP yang diteken raksasa korporasi kelapa sawit ini adalah menyangkut isu lingkungan hidup.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir kepada KONTAN, Kamis (19/5). Dia menjelaskan, pelimpahan kewenangan membubarkan manajemen IPOP dari Kemtan ke KLHK karena menyangkut tugas pokok KLHK terkait masalah lingkungan yang berkelanjutan.

Nantinya KLHK yang memutuskan nasib kelanjutan manajemen IPOP berdasarkan hasil kajian KLHK dan tim ahli mereka.

Gamal menyebut, Kemtan akan satu suara dengan apapun keputusan yang akan diambil KLHK nantinya. Namun, Gamal optimistis, KLHK akan mempertimbangkan sikap Kemtan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai ada potensi kartel dalam kesepakatan IPOP.

Menurut Gamal, sikap keras Kemtan pada IPOP didasarkan pada fakta di lapangan bahwa sebagian petani mengeluhkan Tandah Buah Segar (TBS) mereka yang tidak lagi dibeli oleh anggota IPOP, seperti Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Asian Agri Group, Musim Mas Group, dan Astra Agro Lestari (AAL).

KLHK sendiri mengaku masih membuat kajian terhadap manajemen IPOP. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengatakan, penolakan IPOP terhadap sejumlah TBS milik petani merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan diskriminatif.

Kendati begitu, KLHK juga menilai ada sisi yang bisa ditoleransi dari alasan anggota IPOP menolak membeli TBS petani karena menghindari tindakan deforestasi di Indonesia lebih besar lagi. Makanya, KLHK sejauh ini belum mengambil sikap resmi apapun terkait IPOP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×