kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan: Perlu ada regulasi khusus yang mengatur kemitraan industri pengolahan susu


Kamis, 20 September 2018 / 20:10 WIB
Kemtan: Perlu ada regulasi khusus yang mengatur kemitraan industri pengolahan susu
ILUSTRASI.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengatakan, saat ini diperlukan regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan peternak serta adanya insentif bagi peternak sapi perah.

Hal ini merupakan upaya peningkatan produksi Susu Segar dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak dan bertujuan untuk meningkatkan kontribusi SSDN.

"Karena terkait dengan lintas kementerian dan lembaga sebaiknya dikoordinir oleh Kemenko," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kemtan, Fini Murfiani kepada Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Menurut Fini, banyak kementerian teknis terkait yang dilibatkan dalam kemitraan ini, karena itu perlu ditetapkan regulasi yang lebih tinggi dibandingkan sekedar aturan kementerian teknis.

Kemitraan ini pun sudah diatur dalam Permentan No. 26 tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu. Namun, terdapat beberapa perubahan yang ditetapkan dalam Permentan No. 30/2018 dan Permentan No. 33/2018.

Salah satu aturan yang diubah menyebutkan,Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan.

Padahal, sebelumnya, terdapat kata wajib, dimana pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok peternak dan atau koperasi melalui pemanfaatan SSDN.

Fini mengatakan, diharapkan IPS tetap menjalankan kemitraan dengan peternak meski ada perubahan tersebut. Pasalnya, aturan ini diubah sesuai dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO.

Dengan adanya perubahan ini, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengatakan, IPS justru semakin enggan menaikkan harga susu. Padahal sebelumnya, IPS sudah bersedia menyerap susu segar lokal dengan harga yang tinggi, asalkan kebutuhan susunya dapat terpenuhi.

Di lain sisi, masih ada peternak yang mengaku tidak mengalami masalah dengan perubahan aturan ini. Kusnan, Ketua Koperasi Setiakawan Jatim meyakini SSDN masih akan terus diserap mengingat SSDN masih memenuhi 20% kebutuhan susu nasional.

Dia menyebutkan, harga susu di tingkat peternak di koperasi Setiakawan ini berkisar Rp 5.400 - Rp 5.865 per liter, sementara harga di tingkat IPS berkisar Rp 6.185 per liter. Dia bilang, setiap hari koperasi tersebut pun menghasilkan susu 103 - 105 ton per hari dimana 90% - 95% diserap oleh IPS yang bermitra.

Tak hanya menyerap susu lokal, IPS tersebut pun memberikan berbagai fasilitasn lain seperti memberikan pendingin susu, menyediakan ember perah, melakukan peningkatan sumber daya peternak, memberikan pinjaman lunak, dan beberapa hal lain.

"Jadi kemitraan ini saling menguntungkan, menguntungkan kepada petani juga kepada IPS," tutur Kusnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×