kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena pajak mulai 1 Agustus, segera cek tagihan Netflix anda


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 16:16 WIB
Kena pajak mulai 1 Agustus, segera cek tagihan Netflix anda
ILUSTRASI. Pelanggan membuka aplikasi Netflix di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda pelanggan Netflix, segera cek tagihan bulanan di bulan ini. Sebab, pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas harga dasar layanan jasa digital tersebut. Kewajiban konsumen ini berlaku per 1 Agustus 2020. 

Dengan demikian, daftar harga berlangganan baru Netflix di Indonesia mengalami kenaikan mulai sekitar Rp 5.000 hingga Rp 17.000 setelah dikenakan PPN sebesar 10%. Adapun harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut: 

1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000 

2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000 

3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000 

Baca Juga: Perhatian, Netflix mulai kerek harga langganan mulai 1 Agustus

4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Adapun, selain Netflix, beleid tersebut juga menagih PPN dari konsumen atas biaya berlangganan di lima perusahaan digital lainnya. Kelima perusaan ini juga telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama yakni Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, dan Spotify AB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×