kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan harga gas sesuai aturan Menteri ESDM? ESDM: PGN lebih baik efisiensi


Kamis, 31 Oktober 2019 / 17:21 WIB
Kenaikan harga gas sesuai aturan Menteri ESDM? ESDM: PGN lebih baik efisiensi
ILUSTRASI. Petugas PGN memberikan sosialiasi pemakaian jargas ke salah satu warga Pasuruan, Jawa Timur (17/10/2019).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai esifisiensi di segala lini perlu dilakukan oLeh PT Perusahaan Gas Negara (PGAS, anggota indeks Kompas100 ini) Tbk tanpa perlu menaikkan harga gas industri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan, dengan setoran dividen mencapai Rp 1,38 triliun maka harga gas industri tidak perlu dinaikan.

Baca Juga: Harga gas industri batal naik, ini sikap serikat pekerja PGN

"Harga gas tidak naik saja masih bisa setor sebesar itu, nah kalo efisiensi di segalai lini dilakukan maka setor dividennya bisa tambah besar tanpa harus menaikan harga jual kan," sebut Djoksis biasa disapa, Kamis (31/10).

Lebih jauh, Djoko menjelaskan efisiensi dapat dilakukan pada aspek biaya dan pengeluaran PGAS.

Kontan.co.id mencatat,  Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penolakan kenaikan harga gas industri per 1 November 2019.

Ketua Umum Serikat Pekerja PGN Mohammad Rasyid Ridha mengatakan, kenaikan harga yang diusulkan oleh PGN telah menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 yang diubah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2019.

Ridha menyebut bahwa pernyataan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto bahwa harga gas tidak akan naik bertentangan dengan ketentuan formula harga gas bumi yang terdapat pada Peraturan Menteri tadi.

Baca Juga: Ini pertimbangan Menteri ESDM batalkan kenaikan harga gas industri

Penolakan Dirjen Migas atau Kementerian ESDM menunjukkan peraturan yang sudah ditetapkan dan diikuti oleh PGN ternyata tidak dijalankan secara konsisten oleh Kementerian ESDM.

Inkonsistensi ini dianggap sangat merugikan badan usaha karena menghambat kegiatan investasi yang mana kepastian implementasi regulasi dan kemudahan investasi usaha menjadi prasyarat mutlak bagi tumbuhnya perekonomian.

“Apabila PGN sebagai BUMN sekaligus sub holding gas saja mengalami akibat buruk dari pelaksanaan peraturan yang tidak konsisten ini, bagaimana mungkin badan usaha swasta mendapat perlakuan yang lebih baik?” ungkap Rasyid dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Ia mempertanyakan, apakah para pejabat yang punya kewenangan berani bertanggungjawab atas kelangsungan bisnis dan pertumbuhan PGN jika suatu saat bangkrut atas keputusan mereka.

Menurut Rasyid, penolakan kenaikan harga gas bumi ini membuka fenomena gunung es terkait carut-marutnya tata kelola gas bumi nasional yang belum selesai hingga kini.

Baca Juga: Jokowi perintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif optimalkan EBT demi tekan impor migas

“Kami mengajak semua pihak duduk bersama, dari sisi upstream, midstream, dan downstreamuntuk melakukan tata ulang di bidang gas bumi nasional sehingga bisa memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha, termasuk PGN dan memberikan manfaat yang lebih banyak buat negara,” terang Rasyid.

Serikat Pekerja PGN juga mengingatkan agar Dirjen Migas tidak menjadi pahlawan kesiangan dengan hanya membela kepentingan pengusaha dengan menolak kenaikan harga gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×