kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan


Selasa, 17 November 2020 / 18:29 WIB
Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan
ILUSTRASI. Kendalian impor komoditas pertanian strategis, ini usul Kementan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan impor beberapa komoditas pertanian strategis, yakni gandum, tepung ubi kayu/tapioka, kedelai dan tembakau.

"Perlu kami laporkan bahwa Kementan akan mengusulkan beberapa kebijakan pengendalian impor yang diharapkan dapat dimasukkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan, upaya pengendalian impor ini bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri, menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi, serta mengatur keseimbangan ketersediaan dalam negeri.

Adapun, usulan kebijakan tersebut yakni pertama,  Kementan mengusulkan agar kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan golongan bawang yang dilarang atau dibatasi (lastas).

Baca Juga: Ada impor jagung hampir 1 juta ton, begini penjelasan Kementan

Kedua, diusulkan agar pengaturan tata niaga produk tanaman pangan dalam 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan pengaturan impor pangan segar ini melalui satu pintu kementerian/lembaga.

"Tentunya untuk impor produk olahan melibatkan kementerian/lembaga yang terkait," ujar Momon.

Ketiga, izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai dan tapioka bisa dilakukan melalui mekanisme rakortas.

Keempat, Kementan meminta adanya peninjauan kembali tarif impor gandum/terigu, tepung ubi kayu atau tapioka serta memberikan tarif bea masuk untuk impor kedelai, serta importir gandum agar mensubstitusi 5% bahan baku dari ubi kayu yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kementan jelaskan progres konsultasi impor ayam dari Brasil efek putusan WTO

Kelima, diusulkan agar importir kedelai dan tapioka wajib menanam dan atau bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan ubi kayu lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×