kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendaraan listrik bisa menarik, kalau keringanan pajak sudah berlaku di 2021


Rabu, 18 November 2020 / 21:01 WIB
Kendaraan listrik bisa menarik, kalau keringanan pajak sudah berlaku di 2021
ILUSTRASI. Pemerintah menjanjikan insentif pajak agar kendaraan listrik bisa lebih atraktif.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengembangkan kendaraan listrik di Tanah Air. Selain menyiapkan infrastruktur serta pabrik komponen kendaraan listrik, pemerintah juga menjanjikan insentif pajak agar  kendaraan listrik bisa lebih atraktif.

"Sekarang ini, mobil listrik masih belum menarik karena pemberlakuan keringan pajaknya yang berlaku pada semester II 2021, saat ini belum berjalan sehingga harganya masih terlalu mahal, begitu juga dengan sepeda motor listrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11).

Beleid yang dimaksud Bebin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam beleid ini,  ada beberapa pasal mengatur pajak untuk mobil listrik. Adapun pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, melainkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.

Seiring dengan realiasi peraturan perpajakan mobil (motor) listrik di 2021, Bebin menegaskan, pemerintah juga harus sudah siap dengan pengadaan  stasiun pengisian/charging station.

Baca Juga: Perusahaan asing ramai-ramai jajaki pengembangan baterai mobil listrik di Indonesia

Mengenai kesiapan infrastruktur ini, Bebin mengatakan, sekarang ini PLN sedang dihadapkan pada dilema ayam dulu atau telur dulu. PLN sebenarnya sudah siap, namun jika sekarang proaktif mempersiapkan infra struktur jelas akan mubazir, karena mobilnya belum banyak.

Pengamat ekonomi Indef, BhimaYudhistira mengatakan, upaya mendorong energi terbarukan perlu terus dilakukan. Namun, yang jadi persoalan tidak hanya insentif perpajakan saja, tetapi juga infrastruktur yang memadai.

Bhima mengambil contoh pengembangan kendaraan listrik di Indonesia yang juga membutuhkan infrastruktur pendukung seperti charging station dan harga komponen kendaraan listrik yang terjangkau.

"Di sisi lain, untuk mendukung energi terbarukan di Indonesia selain stimulus perpajakan dan infrastruktur pendukung, harus adanya juga porsi pembiayaan dan green financing dari BUMN untuk membiayai proyek energi terbarukan dengan porsi yang jelas," kata Bhima.

Menurut Bhima, jika impelementasinya konkret, akan memberikan daya tarik tersendiri bagi pengusaha yang bergerak di bidang energi terbarukan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Selanjutnya: Harga yang mahal dan minimnya infrastruktur jadi kendala kendaraan listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×