kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tak terpengaruh pungutan ekspor


Minggu, 03 Maret 2019 / 13:31 WIB
Kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tak terpengaruh pungutan ekspor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) diklaim tidak terpengaruh pungutan ekspor.

"Kinerja BPDP KS diukur bukan dari berapa besar dana pungutan," ujar Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Dono bilang, meningkatkan pungutan bukanlah tugas dari BPDP KS. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, BPDP KS hanya bertugas mengelola dana pengutan.

Dana pungutan tersebut berasal dari berbagai sumber seperti pelaku usaha berupa pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya serta iuran. Selain itu BPDP KS juga menghimpun dana dari sumber lain yaitu lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Dana kelolaan BPDP KS tersebut digunakan untuk berbagai hal. Antara lain adalah pengembangan Sumber Daya Manusi (SDM), penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi, peremajaan, serta kebutuhan saran dan pra sarana.

Meski begitu, Dono menegaskan BPDP KS hanya berfokus pada pengelolaan uang pungutan guna stabilisasi harga kelapa sawit. Sementara fungsi hasil dana pungutan tersebut berada di ranah pemerintah.

"(Pungutan) untuk pemerintah penting karena harus melaksanakan amanah Undang Undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," terang Dono.

Sebelumnya pemerintah berencana merevisi aturan mengenai pungutan ekspor kelapa sawit. Dua hal yang akan diubah adalah batas bawah serta periode dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Sebelumnya pada PMK Nomor 152 Tahun 2018, pemerintah menolkan untuk seluruh tarif pungutan ekspor kelapa sawit apabila harga CPO internasional di bawah US$ 570 per ton.

Sementara, apabila harga berada dikisaran US$ 570- US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50 per ton.

Rencana revisi tersebut juga yang membuat pemerintah memutuskan tidak mengenakan bea keluar bagi produk minyak kelapa sawit mentah (CPO). Padahal HPE CPO untuk periode Maret 2019 di atas ambang batas pengenaan bea keluar.

"Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 0 per ton untuk periode Maret 2019," jelas Dorektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan dalam siaran pers.

Sebagai informasi, HPE CPO untuk periode Maret 2019 ditetapkan sebesar US$ 595,98 per ton. Angka tersebut naik US$ 30,58 atau setara 5,41% dari periode Februari 2019 yang sebesar US$ 565,40 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×