kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP terbitkan 141 SIPI untuk pemilik kapal tangkap ikan


Rabu, 05 September 2018 / 16:16 WIB
KKP terbitkan 141 SIPI untuk pemilik kapal tangkap ikan
ILUSTRASI. Nelayan Memindahkan Ikan Laut


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya meningkatkan asistensi dalam penerbitan surat izin terkait kegiatan tangkap ikan. Baru-baru ini melalui acara asistensi dan sosialisasi di Jakarta, KKP telah menerbitkan 141 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari target 583 SIPI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar menyatakan pihaknya telah mengundang 419 pemilik kapal ke kantor KKP untuk melakukan pengurusan perizinan kapal. Jumlah ini mewakili 583 pemilik kapal yang tengah dalam proses pengajuan izin. Untuk saat ini sudah ada 141 SIPI yang lolos dan diserahkan kepada pemilik kapal.

"Pengurusan izin masih sering diurus makelar dan calo, di mana informasi banyak yang abal-abal, ini tidak akan kita perbolehkan lagi," katanya, Rabu (5/9).

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI. Acara ini berlangsung dari Selasa (4/9) lalu dan diharapkan pada Jumat (6/9) depan, proses pengajuan sudah selesai dan bagi pemilik kapal yang telah melengkapi berkas akan segera mendapatkan surat izin.

Zulficar melanjutkan, proses perizinan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30/2012, sesuai arahan surat edaran Menteri tertanggal 8 Agustus tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018.

Artinya tidak melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses daftar perizinan, terutama karena banyak keluhan dari daerah yang merasa terhambat.

Pelaksanaan review perizinan telah dilakukan di beberapa titik wilayah Indonesia periode 23 – 31 Juli 2018 secara serentak. Wilayah yang menjadi objek review yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun jumlah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang di review sebanyak 656 dokumen, terdiri dari 46 SIUP, 583 SIPI, dan 27 SIKPI.

Sedangkan berdasarkan data dari portal perizinan per tanggal 3 September 2018, perkembangan perizinan perikanan tangkap yang telah dikeluarkan sebanyak 4.489 SIUP, 4.268 SIPI, dan 272 SIKPI.

Sementara untuk jumlah alokasi terbanyak izin kapal yang diberikan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718 yang berjumlah 1.368 izin dan jumlah alokasi izin terendah berada di WPP RI 717 sebanyak 23 izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×