kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo harus menindak penjual perangkat SMS palsu


Kamis, 18 April 2019 / 08:41 WIB
Kominfo harus menindak penjual perangkat SMS palsu


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Belakangan ini masyarakat resah dengan maraknya penyebar informasi negatif melalui SMS palsu. Penyebaran konten negatif melalui SMS palsu atau blast SMS semakin tinggi jumlah ketika menjelang pemilihan umum 17 April kemarin. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BRTI sudah memonitor perkembangan isu yang meresahkan masyarakat tersebut. Saat ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) tengah memantau perkembangan penggunaan fake BTS tersebut.

Menurut Agung, penyebar SMS palsu atau blast SMS ini diduga oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan teknologi yang bernama mobile blaster atau fake BTS. Dengan perangkat tersebut oknum yang tak bertanggungjawab dapat mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya. "Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor. BRTI mengimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya. Kegiatan tersebut telah  merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE," papar Agung, dalam penjelasan tertulis, Kamis (18/4).

Meski regulator telah melarang penggunaan fake BTS, Kominfo masih kesulitan menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat. Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masif di masyarakat tanpa melalui operator, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat. "Fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing system operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular," terang Agung.

Melihat maraknya penjualan fake BTS ini di toko offline dan e-commerce, Mohammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi  Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta agar Kominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut. “Para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah,” kata Ridwan.  

Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut. Menurut Ridwan, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat seperti fake BTS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×