kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI tidak bisa menindak konten negatif di platform digital, ternyata ini sebabnya


Minggu, 21 Februari 2021 / 18:06 WIB
KPI tidak bisa menindak konten negatif di platform digital, ternyata ini sebabnya
ILUSTRASI. Berbagai siaran televisi yang disalurkan melalui layanan televisi berbayar Groovia TV dipantau oleh petugas di Advance, Video, dan Media Center (Avatar) PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) di Jakarta, Selasa (9/10/2012). KOMPAS/PRIYOMBODO


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Masih banyak keluhan terhadap konten negatikf di platform digital penyedia over the top (OTT). Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui, pihaknya belum m dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital

Menurut dia, regulasi yang ada belum memungkinkan KPI mengambil tindakan. Lantaran pengawasan dan penindakan isi konten OTT masih di bawah wewenang Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk memberangus situs-situs bermuatan negatif di ruang digital, Dirjen Aptika memiliki program Trust+Positif. 

"Kami sudah ingatkan Ditjen Aptika. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2). 

Menurut Hadi, negara harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Pihaknya berharap, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Penyiaran yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dapat mengatur tegas OTT asing. Termasuk pengaturan konten, pajak dan skema kerja sama dengan lembaga penyiaran lokal serta operator telekomunikasi. 

“Tujuannya memberikan equal playing field antara lembaga penyiaran lokal dan OTT asing. Indonesia memiliki regulasi yang harus ditaati seluruh lembaga yang ada,” imbuh  Hadi. KPI mendesak agar OTT asing diperlakukan sama seperti lembaga penyiaran lokal yang diawasi KPI.

Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan, penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Ditjen Aptika masih sangat rendah. Sehingga banyak OTT asing yang berusaha di Indonesia tak mendaftarkan di sistem mereka di Kominfo.

Saat ini seluruh lembaga penyiaran di Indonesia memenuhi seluruh regulasi Indonesia. Lembaga penyiaran yang ada di Indonesia wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan penyiaran. Selain itu konten diawasi 24 jam oleh KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×