kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Mitora gugat lima anak mantan Presiden Soeharto, terbaru di PN Jaksel


Rabu, 07 April 2021 / 12:27 WIB
Lagi, Mitora gugat lima anak mantan Presiden Soeharto, terbaru di PN Jaksel
ILUSTRASI. Mitora gugat lima anak mantan Presiden Soeharto, terbaru di PN Jaksel. REUTERS/Fatima El-Kareem FOR EDITORIAL USE ONLY. NO RESALES. NO ARCHIVES


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus gugatan perusahaan konsultan Singapura Mitora Pte. Ltd dengan lima anak mantan Presiden Soeharto berlanjut. Terbaru adalah, gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4) dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Adapun lima anak mantan Presiden Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Ini kali kedua Mitora menggugat lima anak mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti. Sebelumnya, Maret 2021, Mitora Pte.Ktd juga pernah menggugat tiga anak mantan presiden Soeharto yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kembali Muncul, Keluarga Cendana Berada dalam Pusaran Kasus Hukum

Gugatan tertanggal 8 Maret itu, Mitora juga meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.
Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dalam petitum gugatannya, Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Oleh karena itu, Mitora minta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

Antara lain: tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu dengan alamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Perusahaan asal singapura gugat tiga anak Soeharto Rp 584 miliar ke PN Jakarta Pusat

Kedua, tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Mitora juga minta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.
"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat. Adapun, sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021 di ruang sidang 01.

Baca Juga: Mitora Siap Buktikan Perbuatan Melawan Hukum Mitsui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×