kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar UU Migas, Pertamini harus ditindak


Jumat, 25 November 2016 / 11:00 WIB
Langgar UU Migas, Pertamini harus ditindak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Akhir-akhir marak penjualan bahan bakar minyak (BBM) memakai peralatan yang menyerupai peralatan di SPBU yang sering disebut Pertamini. Meski sekilas mirip peralatan yang dimiliki SPBU Pertamina dan membuat konsumen terkecoh, sebenarnya keberadaan Pertamini adalah ilegal.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, usaha tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar. “Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11).

Menurut Agus, pemerintah memang seharusnya bersikap tegas. Kalau tidak, maka keberadaan Pertamini akan semakin menjamur. Padahal, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Sesuai UU yang berlaku, maka hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

Pertamini, lanjut Agus, memang mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha ritel BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran. Padahal, UU sudah mensyaratkan bahwa usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Di sisi lain, Agus menengarai, menjamurnya Pertamini bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang. Selain itu, juga karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jerigen. Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran. “SPBU kan tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen, itu ada aturannya loh. Terus, Pertamini itu beli dari mana? Kan tidak ada truk tangki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” paparnya.

Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi tidak menepis bahwa banyak masyarakat “tertipu” dan menganggap seolah-olah Pertamini adalah bagian dari unit usaha Pertamina. Padahal, Pertamini adalah usaha eceran yang dilakukan di berbagai pelosok.

Menurut Eri, keberadaan Pertamini sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan pelayanan masyarakat akan BBM di berbagai pelosok. Dan pada saat bersamaan, terdapat pula beberapa home industry yang membuat dan menjual peralatan pengecer. Hanya saja, karena keberadaan Pertamini melanggar UU serta tidak memiliki izin serta standar yang sudah ditentukan, maka seharusnya ditindak tegas.

“Pertamini bukan Pertamina. Pertamini tidak memiliki SOP, tidak memiliki standar, tidak memiliki izin. Mereka juga tidak memiliki standar takaran serta standar keamanan dan keselamatan lingkungan. Selain itu, operator Pertamini juga tidak di-training. Makanya, pemerintah daerah harus segera menindak tegas,” kata Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×