kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan angkutan udara: Simak 4 skema pengembalian biaya tiket pesawat


Jumat, 24 April 2020 / 18:59 WIB
Larangan angkutan udara: Simak 4 skema pengembalian biaya tiket pesawat
ILUSTRASI. Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri, terhitung mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Sebagai konsekuensinya, maskapai penerbangan wajib mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang sudah memesan dan membayar tiket.

Nah, pemerintah mewajibkan kepada maskapai penerbangan untuk mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik

Bagaimana mekanisme pengembalian biaya tiket? Pada pasal 24 beleid yang sama, Setidaknya ada empat cara bagi maskapai penerbangan dalam mengembalikan biaya tiket calon penumpang.

Pertama, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya.

Kedua, melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang dilarang. Wilayah yang dimaksud adalah area pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19 dan wilayah kumpulan atau aglomerasi yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB seperti Jabodetabek.

Baca Juga: Larangan mudik angkutan udara mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Ketiga, mengompensasi besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan maskapai udara dan dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan maskapai.

Keempat, memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang. Voucher tersebut dapat digunakan untuk membeli kembali tiket penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat satu tahun serta dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×