kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandatori B30 dimulai 1 Januari 2020, harga biosolar tak terpengaruh kenaikan CPO


Rabu, 01 Januari 2020 / 21:16 WIB
Mandatori B30 dimulai 1 Januari 2020, harga biosolar tak terpengaruh kenaikan CPO
ILUSTRASI. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar pada mobil bermesin diesel di Jakarta, Rabu (26/6). Penggunaan bahan bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel dinilai mampu menghemat impor hingga sen


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program mandatori campuran biodiesel 30% dan 70% Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar alias B30 mulai diimplementasikan di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2020 ini.

Pemerintah memastikan, kendati persentase biodiesel bertambah, namun harga jual produk BBM berupa biosolar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Pelaku industri sawit optimis harga CPO memiliki tren positif di tahun 2020

Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kendati harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mengalami tren kenaikan lantaran meningkatnya permintaan dalam negeri, namun harga jual biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan tetap sama, yakni Rp 5.150 per liter.

"Harga (biosolar) nggak berubah, tetap," kata Arifin di Kantornya, akhir pekan lalu.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, jika terjadi selisih harga, maka akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Sehingga, harga biosolar B30 tetap akan dijual Rp 5.150 per liter, mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok di awal 2020 tekan konsumsi masyarakat

"Per 1 Januari ini kita sudah memandatorikan B30. Harga masih sesuai sebelumnya. Selisih harga masih ditanggung oleh BPDP-KS," kata Feby kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1/20).




TERBARU

[X]
×