kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada silang pendapat definisi gambut


Rabu, 13 Desember 2017 / 20:45 WIB
Masih ada silang pendapat definisi gambut


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terjadi perbedaan pendapat perihal definisi gambut. Baik definisi pemerintah atau pun dari akademisi.

"Definisi lahan gambut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan definisi ilmiah berbeda," ujar Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata, Rabu (13/12).

Basuki bilang definisi gambut menurut ahli tanah merupakan lahan dengan kedalaman 80 centimeter (cm) terdapat bahan organik tanah setebal 40 cm. Sementara definisi pemerintah ketebalan 50 cm dari permukaan tanah yang terdapat bahan organik barulah disebut gambut.

Perbedaan definisi tersebut membuat pandangan pemerintah terhadap lahan gambut menjadi berbeda. Perbedaan definisi itu juga mempengaruhi peta sebaran gambut.

Guru Besar Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Sentosa bilang terdapat perbedaan peta sebaran gambut pemerintah dan perusahaan. Hal itu membuat perusahaan enggan melakukan revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU).

"Peta sebaran lahan gambut yang dimiliki pemerintah patut dipertanyakan," terang Yanto.

Sebagai solusi Yanto bilang pemerintah dapat meminta perusahaan membuat peta sebaran lahan gambut sendiri. Hal itu yang nantinya menjadi acuan perusahaan membuat revisi RKU.

Peta sebaran gambut yang dibuat oleh perusahaan nantinya diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim independen. Pemeriksaan tersebut sebagai proses virifikasi lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×