kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendag pastikan pemilik gudang bandel kena sanksi


Kamis, 21 September 2017 / 19:22 WIB
Mendag pastikan pemilik gudang bandel kena sanksi


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan belum ada perkembangan terkini terkait pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pengenaan sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang.

"Belum, rencana masih dalam rencana, yang ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 20," kata Enggar usai rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon, Kamis (21/9).

Menurutnya, bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang dan ternyata ada bahan pokok yang disimpan maka dianggap menimbun. Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa penyegelan bagi mereka yang tidak mendaftar.

"Apa susahnya, daftar nggak dipungut, kecuali kalau dia tidak mau daftar, perusahaannya tidak didaftar, gudang tidak didaftar, semua tidak didaftar ada apa dengan dia? (pelaku usaha), kan dia gelap, kita main terang-terang aja," lanjutnya.

Adapun menurut Enggar, kata 'menimbun' di sini diartikan pada situasi saat pelaku usaha tidak melepas stok barang di gudang saat persediaan di pasar telah habis. "Kategorinya sederhana, yaitu pertama Anda laporkan, kedua kalau barang di pasar kosong dan di gudang Anda banyak dan Anda tidak mau melepas membiarkan harga tinggi, nah, itu menimbun," lanjutnya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/3/2017 yang disahkan pada April 2017 lalu tertulis terkait tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

Dalam permen tersebut, pasal 2 ayat 1 tertulis setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok), yang berlaku bagi distributor, sub distributor, dan agen barang kebutuhan pokok.

Untuk memperoleh TPDUP Bapok, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok haru mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 Ayat 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×