kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Rini akan membahas kompensasi blackout listrik dengan Menteri Jonan


Senin, 19 Agustus 2019 / 19:17 WIB
Menteri Rini akan membahas kompensasi blackout listrik dengan Menteri Jonan
ILUSTRASI. Menteri BUMN Rini Soemarno


Reporter: Ardian Taufik Gesuri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelanggan listrik menilai kompensasi dari PLN akibat padamnya listrik, 4 Agustus lalu, tidak sesuai harapan. Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno berjanji akan membirakan hal tersebut dengan Menteri ESDM Ignasius jonan.

“Terus terang saya baru menerima laporan mengenai kompensasi ini, saya belum bicara lagi dengan Pak Jonan,” ujar Rini yang Senin siang (19/8) ini mengundang beberapa pemimpin redaksi dan direksi BUMN di kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta.

Baca Juga: Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192

Rini, yang baru dua hari lalu pulang dari beribadah haji di Tanah Suci, menyatakan bahwa soal kompensasi kepada para pelanggan PLN akibat blackout listrik dua pekan lalu itu merupakan ranahnya Kementerian ESDM. Untuk itu dia perlu bertemu dengan Jonan, “agar bagaimana kita bisa mengkalkulasi mengenai kompensasi ini,” lanjutnya.

Menurut Rini, musibah padamnya listrik kali ini adalah satu gangguan yang agak lama dibandingkan dengan gangguan-gangguan sebelumnya. “Kalau dulu kan biasanya mati sebentar karena tegangan listrik terganggu, atau memang ada satu gardu mati,” katanya.

“Kalau ini kan gangguan dalam jangka waktu yang lama dan beramai-ramai. Mungkin ini harus ada kebijakan tersendiri, akan saya bicarakan dengan Pak Jonan,” ungkap Rini.

Baca Juga: Viral besaran kompensasi di situs PLN, ini jawaban lengkap PLN

PLN sendiri mendasarkan perhitungan kompensasi pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Pasal 6 permen ini menyebutkan, “PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.” Untuk kasus ini, indikatornya adalah: lama gangguan.

Berdasar aturan tersebut, PLN menyiapkan kompensasi untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 20% dari rekening minimum/biaya beban. Pelanggannya sebanyak 15,19 juta dengan estimasi biaya kompensasi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Kompensasi blackout, PLN: Kami percepat bayar ganti rugi walau mestinya Oktober

Adapun untuk pelanggan listrik non-subsidi yang terkena blackout sebanyak 6,79 juta pelanggan. Dengan hitungan kompensasi 35% dari rekening minimum/biaya beban, anggaran kompensasi disiapkan Rp 780 miliar. Jadi, total PLN menyiapkan Rp 840 miliar untuk kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×