kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%


Senin, 30 September 2019 / 10:10 WIB
Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%
ILUSTRASI. Toyota New Calya


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan.

Hanya saja, keistimewaannya bakal dihapus yaitu bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM). Berdasarkan skema PPnBM yang baru, keistimewaan bebas pajak tersebut dialihkan ke mobil listrik dengan spesifikasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) karena tak memiliki emisi gas buang.

Baca Juga: Ekspor mobil ke Vietnam mulai menggeliat lagi

LCGC sendiri, akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Kendati demikian, LCGC akan tetap menjadi mobil murah sebagaimana dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Ini namanya harmonisasi. Jadi kita berlakukan secara adil untuk mengklasifikasikan kendaraan berdasarkan bahan bakarnya baik tingkat konsumsi dan emisi yang dikeluarkan. KBH2 atau LCGC tetap akan dijalankan," ujarnya.

Karena hanya LCGC dinaikkan PPnBM-nya, lanjut Putu, bukan berarti bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan menganggap mobil tersebut tak diperlukan lagi. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2013, pangsa pasar untuk LCGC bisa meningkat sampai 23 persen dengan nilai investasi sekitar Rp 19 triliun.

"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," katanya.

Baca Juga: Wuling Indonesia akan ekspor hingga 2.600 unit sampai akhir tahun

Perihal harga mobil golongan LCGC sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Tertulis bahwa harga mobil bisa naik berdasarkan pengembangan teknologi, fitur keamanan, serta kondisi ekonomi. Tidak ada batas maksimal atau plafonnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tidak Lagi Bebas Pajak, LCGC Tetap Jadi Mobil Murah

Penulis : Ruly Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×