kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Juni, penumpang Citilink wajib sertakan surat keterangan bebas corona


Senin, 01 Juni 2020 / 14:02 WIB
 Mulai 1 Juni, penumpang Citilink wajib sertakan surat keterangan bebas corona


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Lion Air, maskapai Citilink memberitahukan juga kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada, terutama terkait dokumen perjalanan yang berlaku.

"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (31/5).

Baca Juga: Lion Air terbang lagi mulai 1 Juni, perhatikan syarat dan ketentuannya

Dokumen yang dibutuhkan diantaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari. Selain itu juga surat tugas dari kantor maupun instansi terkait serta  surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga: Hore, Citilink terbang kembali mulai 1 Juni 2020

 Khusus untuk penerbangan tanggal 1 Juni sampai 7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, calon penumpang  diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang bisa mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan. Sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id, dan bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Dalam menjalankan operasional penerbangan, Citilink sudah memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×