kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Minggu (7/2), penumpang kereta api jarak jauh wajib sertakan hasil GeNose test


Minggu, 07 Februari 2021 / 13:51 WIB
Mulai Minggu (7/2), penumpang kereta api jarak jauh wajib sertakan hasil GeNose test
ILUSTRASI. Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021).


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Minggu (7/2), penumpang kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Di area Daop 1 Jakarta, layanan pemeriksaan deteksi Covid 19 melalui hembusan napas atau yang dikenal dengan GeNose C19 ini tersedia di Stasiun Pasar Senen dan telah beroperasi mulai 3 Feb 2021.

Baca Juga: Simak syarat tes GeNose C19 saat menggunakan kereta api jarak jauh

Sejak pertama kali dibuka, selama 3 hari berjalan terdapat 2.580 calon pengguna kereta api jarak jauh yang telah menggunakan layanan Genose C19 di stasiun.

Untuk meningkatkan layanan,  mulai Sabtu (6/2), perangkat GeNose 19 di Stasiun Pasar Senen ditambah 4 unit, secara keseluruhan kini terdapat 10 perangkat yang beroperasi.

"Agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid 19, PT KAI Daop 1 juga telah melakukan sejumlah hal. Misal, membuat alur pemeriksaan GeNose C19 terbagi menjadi tiga zona diantaranya zona administrasi, zona pengambilan sampel/pengisian kantong udara dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang. Seluruh zona diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Eva Khairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Minggu (7/2).

Ia mengatakan, untuk persyaratan melakukan tes GeNose, calon penumpang KA wajib menunjukkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Selain itu, calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan GeNose C19 juga dianjurkan tidak makan atau minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan proses pengambilan sampel melalui hembusan nafas ke kantong udara.

Adapun berikut langkah yang perlu diperhatikan saat melakukan pengambilan sampel menggunakan kantong udara pada layanan GeNose C19 adalah melakukan pengambilan nafas yang dalam melalui hidung dan dihembuskan melalui mulut sebanyak tiga kali. Lalu pengambilan nafas pertama dan kedua dihembuskan melalui mulut dengan masker tertutup.

Selanjutnya, pengambilan nafas ketiga dihembuskan dengan meniup ke dalam kantong udara sampai dengan kondisi kantong udara penuh. Terakhir, setelah kantong udara terisi penuh, segera tekan katup berwarna biru untuk menutup kantong udara.

"Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang yang menggunakan GeNose C19 maka akan dilakukan penanganan diruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan. Calon pengguna dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik kereta api dan bea tiket akan dikembalikan penuh serta selanjutnya akan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit," lanjut dia.

Selain berkas pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif, untuk dapat menggunakan KAJJ pelanggan KA juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memiliki suhu tubuh normal maksimal 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di stasiun saat akan berangkat dan secara berkala sepanjang perjalanan  KA.

Selanjutnya: Jika Indonesia gunakan GeNose, ini screening yang disiapkan Presiden Biden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×