kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik kereta api jarak jauh tak perlu SIKM lagi, ini syarat penggantinya


Kamis, 16 Juli 2020 / 13:06 WIB
Naik kereta api jarak jauh tak perlu SIKM lagi, ini syarat penggantinya
ILUSTRASI. Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta untu


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi masyarakat yang sering menggunakan moda transportasi kereta api. Kini, masyarakat dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

Mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Selasa (14/7) yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

“Mulai keberangkatan Rabu (15/7), syart SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun Eva meminta masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ujar dia.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, Eva bilang sejumlah protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×