kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak progresif tanah dan IMB dicabut, Bukit Sentul dan Intiland respon positif


Senin, 23 September 2019 / 21:36 WIB
Pajak progresif tanah dan IMB dicabut, Bukit Sentul dan Intiland respon positif
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak Progresif Tanah


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris PT Sentul City Tbk (BKSL), Alfian Mujani menyambut positif penarikan wacana pajak progresif tanah yang dikeluarkan Pemerintah serta penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) minggu lalu memasukkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang, sebelum akhirnya dibatalkan dan tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Tak hanya itu, Kementerian ATR juga mengeluarkan rencana untuk menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB) guna mendorong percepatan pembangunan dan iklim investasi di sektor properti. Alfian merespon, jika aturan pajak progresif tanah diberlakukan, maka hal tersebut bisa menjadi masalah bagi bisnis properti.

Baca Juga: Fokus meningkatkan iklim investasi, Kemenkeu sesuaikan aturan pajak progresif tanah

"Belum lagi, selama ini banyak proyek properti terhambat lantaran ruwetnya birokrasi perizinan, termasuk birokrasi IMB. Bayangkan, untuk mendapatkan IMB, pengembang harus mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dulu. Mengurus SKRD teorinya 4 hari kerja, praktiknya bisa satu sampai dua bulan," jelasnya kepada Kontan, Senin (23/9).

Hal ini, menurut Alfian, membuat pengembang sering kehilangan momentum pembangunan, karena mengurus IMB memakan waktu 1 sampai 2 bulan. Dirinya melanjutkan jika IMB benar dihilangkan, maka efeknya akan semakin menguntungkan bagi pihak pengembang.

"Implikasi kebijakan ini terhadap kinerja perseroan masih belum dapat diproyeksi. Walau bagus, tapi daya beli masyarakat kita kan belum merata. Umumnya para pembeli rumah kelas atas kan itu itu aja orangnya," tutur Alfian.

Baca Juga: Konsep Omnibus Law perlu diimbangi dengan sinergi administrasi di tiap K/L

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono, juga memperlihatkan kelegaannya dengan penarikan aturan pajak progresif tanah. "Kabarnya dibatalkan, kalau pun ada seharusnya untuk pihak pengembang ada pengecualian," tutur Archied kepada Kontan.co.id.

Dirinya menyampaikan, walau positif, DILD juga masih belum bisa memproyeksikan bagaimana pengaruh kebijakan tersebut terhadap bisnisnya. "Susah menerawangnya bagaimana, yang penting itu dibatalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×