kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi corona menyebabkan proses divestasi 20% saham Vale Indonesia (INCO) tertunda


Rabu, 01 April 2020 / 08:56 WIB
Pandemi corona menyebabkan proses divestasi 20% saham Vale Indonesia (INCO) tertunda
ILUSTRASI. Fasilitas pemurnian atau smelter produsen pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Sorowako, Sulawesi Selatan. KONTAN/Surtan Siahaan /12/01/2014


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona ikut mengganjal proses divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh holding pertambangan BUMN, Mining Industry Indonesia (MIND ID). Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 31 Maret 2020, INCO melaporkan bahwa penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif divestasi mengalami penundaan.

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto mengungkapkan, INCO bersama dengan para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) serta MIND ID telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif hingga akhir Mei 2020.

Bernardus mengatakan, perjanjian-perjanjian definitif mundur ke akhir Mei lantaran ada beberapa dokumen perjanjian yang belum selesai didiskusikan. Selain itu, katanya, perpanjangan ini juga sebagai antisipasi perkembangan terkini dalam mitigasi risiko pandemi corona.

Baca Juga: Kinerja Vale Indonesia (INCO) Aman dari Virus Corona

Menurut Bernardus, perpanjangan ini juga memberikan lebih banyak waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan dokumentasi perjanjian. "Dampak dari covid-19 ke operasional dan rencana strategis Vale Indonesia ke depan perlu dimitigasi lebih baik. Jadi semua pihak sepakat kita perlu waktu lagi," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/4) pagi.

Bernardus bilang, kecuali untuk ketentuan perpanjangan yang diubah, sesuai dengan perjanjian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Perjanjian Pendahuluan akan tetap berlaku penuh. "Syarat dan ketentuan disepakati sebelumnya tetap berlaku," ungkap Bernardus.

Baca Juga: Pasar saham bergejolak, divestasi Vale Indonesia (INCO) oleh MIND ID tetap bergulir

Sebagai informasi, perjanjian-perjanjian definitif itu meliputi Conditional Share Purchase Agreement (CSPA), Shareholder Agreement dan Offtaker Agreement. Awalnya, perjanjian definitif itu ditargetkan bisa rampung pada 20 Desember 2019. Namun, mundur menjadi triwulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, Perjanjian Pendahuluan tersebut sudah ditandatangani pada 11 Oktober 2019. Dengan perjanjian tersebut, holding pertambangan BUMN yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau yang sekarang MIND ID akan mengambil alih 20% saham INCO yang akan didivestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×