kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) aplikasikan TPS online di pelabuhan Panjang


Selasa, 04 September 2018 / 19:08 WIB
Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) aplikasikan TPS online di pelabuhan Panjang
ILUSTRASI. Jakarta International Container Terminal (JICT)


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengimplementasikan tempat penimbunan sementara berbasis online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang. Ini merupakan solusi digital untuk pertukaran data elektronik (PDE) kontainer.

Aplikas ini akan membuat sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di Pelabuhan lebih optimal. Penerapan ini melengkapi apliasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang sudah diterapkan lebih dulu.

Sebelumnya TPS online sudah diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak dan Palembang. Ke depan perusahaan akan menerapkan TPS Online di seluruh terminal Peti Kemas Ocean Going atau internasional di wilayah IPC.

"TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kami sedang memasuki era baru pelabuhan dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC," ujar Elvyn G Masassya, Direktur Utama IPC dalam siaran persnya, Selasa (4/9).

Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital disemua lini. Hal ini dilakukan agar pelayanan semakin cepat, mudah dan murah. Penerapan ini juga akan menekan biaya logistik sehingga bisa meningkatkan daya saing produk nasional.

Saptono R Irianto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usahan IPC menambahkan aplikasi ini akan mempercepat monitoring pergerakan kontainer di TPS dan merespon Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.

"Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross check keaslian dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui e-service dengan data bea cukai," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×