kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri hasil tembakau keberatan jika tarif CHT kembali naik tahun depan


Senin, 24 Agustus 2020 / 19:12 WIB
Pelaku industri hasil tembakau keberatan jika tarif CHT kembali naik tahun depan
ILUSTRASI. Rokok. REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai rencana pemerintah yang bakal kembali menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan akan merugikan pelaku industri hasil tembakau di Tanah Air. 

Melansir catatan Kontan.coid sebelumnya Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021. Tapi, besaran kenaikan tarif CHT belum ditetapkan.

Nirwala memastikan kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Angka tersebut memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% pada 2021. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menyatakan KNPK sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun depan.

Baca Juga: Volume penjualan Gudang Garam (GGRM) turun 8,8% pada semester I 2020

"Kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun ini sudah sangat berat dengan beban kenaikan cukai dan HJE yang tinggi di awal tahun ini. Ditambah lagi merosotnya ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/8). 

Azami menjelaskan lebih rinci, tahun ini Kementerian Perindustrian mencatat produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy. "Target pemasukan dari cukai rokok pun kemungkinan besar tidak akan tercapai di tahun ini," tegas Azami. 

Kenaikan cukai rokok berapa pun persentasenya di tahun depan malah akan menyebabkan potential lost pendapatan negara serta mengancam ketenagakerjaan di sektor IHT. Hal ini disebabkan kenaikan cukai akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen yang saat ini skala daya beli masyarakat menurun drastis.

"Di sisi lain hal ini juga akan berdampak terancamnya sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98% dari total pabrik rokok sebanyak 487 unit," kata Azami. 

Baca Juga: Indef: Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 harus komprehensif

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, misalnya saja dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja.

Secara terperinci, Azami memaparkan industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan. Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66% dan cengkih domestik sekitar 28%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×