kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha apresiasi pengecualian HGU sebagai informasi publik


Senin, 08 April 2019 / 14:10 WIB
Pelaku usaha apresiasi pengecualian HGU sebagai informasi publik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA- Keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, diapresiasi pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pengecualian HGU termasuk menutup akses file SHP ke publik bertujuan untuk menghindari konflik terutama konflik antara perusahaan serta  masyarakat dengan perusahaan.

“Jika semua data HGU bisa diakses publik terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Konten file SHP bisa dengan mudah diubah jika bisa di akses publik,” kata Eddy, Senin (8/4).

Karena itu, keputusan pemerintah mengecualikan HGU dari domain publik harus dihormati semua pihak. Putusan itu, ditetapkan melalui banyak pertimbangan baik dari sisi hukum, jaminan berinvestasi serta keberlanjutan usaha. “Jangankan masyarakat, perusahaan penerima HGU tidak mendapat akses file SHP. Kami hanya menerima peta/hard copy atas HGU yang diterbitkan,” kata dia.

Eddy mengatakan, Gapki mendukung kebijakan satu peta (one map policy). Melalui kebijakan ini, setiap tataran pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peta.

Hanya saja, ia mengingatkan, dalam penerapan kebijakan satu peta tersebut, pemerintah tetap mengecualikan akses terhadap data HGU. Hal itu berarti akses terhadap data HGU termasuk kebijakan untuk tidak membuka file SHP perlu mengikuti aturan Permenko Perekonomian No 6 Tahun 2018.

Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto mengingatkan, agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU.

Mantan Dirjen Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN  mengatakan, tidak seluruh data HGU  bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×