kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelanggan keluhkan tagihan listrik membengkak, ini jawaban PLN


Sabtu, 06 Juni 2020 / 16:23 WIB
Pelanggan keluhkan tagihan listrik membengkak, ini jawaban PLN
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan tidak menaikkan tarif sehingga menyebabkan membengkaknya tagihan listrik sejumlah masyarakat.

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN Bob Saril bilang kenaikan pembayaran yang terjadi murni karena terjadi peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan WFH dan PSBB. "Pemakaian listrik Maret dan April sebenarnya lebih tinggi karena stay at home dan PSBB. Itulah kenapa di Mei membengkak," terang Bob dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Sejumlah pelanggan keluhkan pemblokiran ID, begini jawaban PLN

Bob melanjutkan, memasuki masa WFH dan PSBB, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan 3 bulan sebelumnya. Hal ini disebut memunculkan selisih antara realisasi konsumsi listrik dan tagihan yang dikenakan. Akhirnya pelanggan membayarkan tagihan yang lebih kecil dari besaran yang seharusnya dikenakan.

Lalu, selisih tersebut lah yang nantinya akan ditagihkan pada rekening bulan Juni melalui pencatatan riil baik oleh petugas maupun verifikasi laporan mandiri pelanggan. Bob menjelaskan, pada pembayaran rekening Juni, terjadi lonjakan akibat selisih tagihan yang belum dibayarkan alias ditangguhkan saat rekening April dan Mei.

"Jadi sebenarnya saat April itu pelanggan sudah mengkonsumsi listrik melebihi jumlah tagihan rata-rata. Tetapi yang ditagih hanya sesuai pemakaian rerata 3 bulan sebelumnya, begitu pula di Mei. Makanya ada carry over ke bulan Juni," tutur Bob.

Ia melanjutkan, menyadari lonjakan tagihan yang terjadi, PLN memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan melakukan angsuran atas carry over tagihan listrik. Adapun kebijakan ini diberikan pada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik dengan kriteria untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20% ke atas.

Baca Juga: Meski dihantam pandemi, Kementerian ESDM pastikan layanan listrik tetap terjaga




TERBARU

[X]
×