kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional


Senin, 17 Februari 2020 / 20:57 WIB
Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional
ILUSTRASI. Pengamat mengatakan pembentukan BUMN khusus pengelola migas bisa percepat target produksi nasional. Kompas/Agus Susanto (AGS) 08-12-2016


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). 

Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pengelolaan kegiatan hulu migas nasional lebih ideal dilakukan oleh entitas bisnis. 

Dalam hal ini, kegiatan tersebut lebih bisa diakomodasi oleh BUMNK. “Adanya BUMN Khusus diharapkan akan menciptakan hubungan dengan investor yang bersifat business to business,” ujar dia, Senin (17/2).

Ia juga menyebut, status BUMNK yang lebih berorientasi bisnis akan membuatnya lebih leluasa dalam menentukan belanja modal untuk kebutuhan investasi migas dalam negeri. Bukan mustahil pembentukan BUMNK akan mempercepat realisasi target produksi minyak Indonesia sebesar 1 juta barel di tahun 2030 nanti.

Maka dari itu, BUMNK nantinya diharapkan benar-benar fokus pada aktivitas penelitian migas, penyiapan lapangan migas, hingga menawarkan lelang lapangan migas.

Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..




TERBARU

[X]
×