kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan perpanjangan setahun Blok NSB


Senin, 18 November 2019 / 18:07 WIB
Pemerintah berikan perpanjangan setahun Blok NSB
ILUSTRASI. Plt Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan telah memberikan perpanjangan sementara selama setahun untuk pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto bilang opsi perpanjangan sementara diberikan per hari Senin (18/11).

Baca Juga: PHE Jambi Merang mulai survei seismik 2D wilayah terbuka

"(Diberikan) sejak hari ini, selama satu tahun ke depan kerjasama Pertamina Hulu Energi dan BUMD," ungkap Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/11).

Lebih jauh Djoko menjelaskan, pemberian perpanjangan sementara ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi. Kementerian ESDM berharap kedua belah pihak dapat membahas lebih lanjut secara business to business mengenai opsi kerjasama.

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM telah memberikan opsi perpanjangan sementara selama 45 hari per 3 Oktober 2019. Kendati demikian, Djoko mengatakan waktu 45 hari dinilai terlalu cepat sehingga kepastian investasi antara kedua belah pihak tidak dapat dicapai.

"Makanya mau investasi, kan kerja sama nya harus jelas dulu. Kalau belum jelas bagaimanag mau investasi, makanya setahun (karena) 45 hari terlalu cepat," terang Djoko. Untuk itu, skema bagi hasil yang diadopsi masih menggunakan skema cost recovery.

Baca Juga: Kontrak gross split WK Corridor diteken, ini harapan Menteri ESDM Arifin Tasrif

Kepastian perpanjangan kontrak turut diamini Direktur Pertamina Hulu Energi Meidawati. "Benar, perpanjangan sementara selama satu tahun," ujar Meidawati, Senin (18/11).

Untuk itu, Djoko mengharapkan diskusi kedua belah pihak dapat segera dituntaskan. Kontan.co.id mencatat, Meidawati menerangkan, ketika mengajukan perpanjangan kontrak, pihaknya menyodorkan perhitungan untuk kedua skema.

"Mereka (Pemerintah Aceh) tetap minta cost recovery, kalau kita kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya sajalah, Kami sih inginnya seperti itu," jelas Meidawati, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×