kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020


Kamis, 23 April 2020 / 20:55 WIB
Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020
ILUSTRASI. Pemudik yang menumpang KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). KM Dharma Rucitra 9 membawa 907 pemudik dari Kota Kumai, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Kementerian Perhubungan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.

“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri

Kendati begitu, bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, Agus masih memperbolehkan mereka untuk beraktivitas menggunakan kapal laut.

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," kata Agus.

Selain itu, ada juga beberapa pengecualian yang diberikan Kemenhub. Misalnya, bagi kapal pengangkut logistik, TNI, Polri dan ASN.

“Namun ada pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia dan WNI di luar negeri itu tetap diijinkan dengan beberapa syarat. Kemudian juga kapal penumpang yang layani pemulangan ABK di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar,” ucap dia.

Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020




TERBARU

[X]
×