kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menunjuk Sucifindo sebagai LSPro SNI untuk produk audio visual dan luminer


Jumat, 21 Juni 2019 / 10:36 WIB
Pemerintah menunjuk Sucifindo sebagai LSPro SNI untuk produk audio visual dan luminer


Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kemenperin dan Kementerian ESDM, menunjuk PT Sucifindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Sebagai langkah awal, Sucifindo melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan.

Menurut Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan, Sucifondo dinilai memiliki kapasitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video.

"Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/6). Sucifindo juga diharapkan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop untuk mendukung pemberlakukan kewajiban sertifikasi SNI.

Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018, pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya. Adapun produk diharuskan memenuhi standar SNI 04-6253-2006.

Sebagai tambahan informasi, daftar produk Audio Visual dan Elektronika sejenis yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya), speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain), dan set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).

Sementara itu,Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer memiliki SPPT SNI untuk produknya. Sertifikasi SNI untuk produk luminer terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.

Haris Witjaksono, Direktur Komerisal II PT Sucofindo (Persero) menyambut baik penunjukan ini. Haris bilang, perusahaan memiliki pengalaman di bidang sertiikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. " Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia," terang haris.

Sedikit gambaran, hingga saat ini Sucifindo telah menerbitkan lebih dari 1.600 sertifikat sisitem manajemen utnuk berbagai sektor, seperti industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll. Sementata itu, 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai produk seperti Peralatan Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca & produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×