kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera terbitkan beleid kewajiban beli minyak mentah dari KKKS


Rabu, 05 September 2018 / 19:47 WIB
Pemerintah segera terbitkan beleid kewajiban beli minyak mentah dari KKKS
ILUSTRASI. Proyek RDMP Refinery Unit V Balikpapan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan aturan soal kewajiban PT Pertamina membeli minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meneken Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan KKKS untuk menawarkan minyak mentah kepada perusahaan dalam negeri yang mempunyai kilang. Pemerintah juga mewajibkan Pertamina untuk membeli produksi minyak dari dalam negeri bagian KKKS dengan kelaziman bisnis.

Ini berarti pemerintah tidak akan ikut campur dalam menentukan harga minyak mentah dari KKKS. Menurut Djoko, harga minyak mentah yang akan dibeli Pertamina nantinya akan ditentukan secara business to business (B to B) dengan KKKS.

Nantinya, hasil negosiasi Pertamina dan KKKS terkait harga beli minyak mentah tersebut wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Migas. Keputusan pemerintah terkait harga minyak mentah ini sesuai dengan keinginan dari KKKS.

"Kami sudah beberapa kali panggil KKKS, mereka sampaikan harga B to B saja,"ujar Djoko, Rabu (5/9).

Sejauh ini baru ada satu KKKS yaitu Energi Mega Persada (EMP) yang telah sepakat menjual hasil produksi minyaknya kepada Pertamina. Total minyak mentah yang dijual ke Pertamina sebanyak 2 juta barel per tahun.

Selain itu, ada juga ExxonMobil yang telah menjual sebagian minyak mentahnya ke Pertamina. Dari asumsi produksi Banyu Urip sebesar 208.000 barel per hari (BPH), sebanyak 181.000 BPH telah dijual kepada Pertamina.

Total 181.000 BPH tersebut termasuk bagi hasil milik pemerintah dan DMO ExxonMobil sebesar 71%, bagi hasil PEPC sebesar 13%, dan bagi hasil milik BUMD sebesar 3%. 

Sementara itu, sisanya sebesar 13% dari total produksi atau sebesar 27.000 BPH milik ExxonMobil telah terkontrak untuk diolah di kilang milik ExxonMobil.

Selain itu ada juga Chevron yang telah bersedia untuk menjual minyak mentahnya kepada Pertamina sebanyak 100.000 BPH. Namun penjualan minyak mentah Chevron ini masih terkendala urusan pembayaran pajak.

"Chevron sedang dalam proses negosiasi B to B. Sekaligus klarifikasi pembayaran pajak yang sedang diurus oleh SKK Migas dan Dirjen Pajak,"ungkap Djoko.

Selain KKKS tersebut, Djoko juga menyebut pemerintah terus mendorong agar KKKS menjual minyak mentahnya kepada Pertamina. Namun beberapa KKKS telah memiliki kontrak dan mengantongi izin untuk mengekspor minyak mentahnya.

"Yang sudah terlanjur dikasih rekomendasi ekspor tetap berjalan. Ke depannya dalam proses negosiasi. Selanjutnya harus ke Pertamina dulu, wajib ditawarkan ke Pertamina," tegas Djoko.

Djoko menyebut pemerintah nantinya hanya akan memberikan rekomendasi ekspor minyak mentah sebulan sekali. Dengan begitu diharapkan banyak produk minyak mentah milik KKKS yang bisa dijual kepada Pertamina.

"Ke depan pelaksanaannya sebulan, tidak akan dikasih rekomendasi selama tiga bulan atau enam bulan. Pertamina juga rekomendasi sebulan-sebulan," ujar Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×