kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan subsidi langsung untuk listrik dan LPG terganjal pandemi corona


Rabu, 04 November 2020 / 16:55 WIB
Penerapan subsidi langsung untuk listrik dan LPG terganjal pandemi corona
ILUSTRASI. Skema subsidi listrik dan LPG akan diubah dari yang sekarang berbasis pada barang menjadi susbidi langsung kepada penerima.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berencana menerapkan transformasi penyaluran subsidi listrik dan LPG. Skema subsidi akan diubah dari yang sekarang berbasis pada barang menjadi susbidi langsung kepada penerima.

Namun, perubahan skema susbidi tersebut terhalang pandemi covid-19. Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel mengatakan, perubahan skema subsidi energi sudah dibahas sejak tahun 2019 hingga awal 2020. Namun, pembahasan harus terhenti karena pemerintah sedang fokus pada penanganan covid-19 dan program Permulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Betul. Kita mengusulkan perubahan kebijakan dari subsidi barang menjadi subsidi langsung Rumah Tangga. Saat ini kami harapkan agar pembahasannya dimulai lagi," kata Ruddy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/11).

Dia bilang, perubahan skema menjadi subsidi langsung ini dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan PT PLN (Persero). Jika mekanisme hingga besaran subsidi telah disepakati, perubahan skema subsidi ini akan dibawa ke DPR RI untuk dimintai persetujuan.

Baca Juga: Bisa hemat Rp 18 triliun, 10 juta rumah tangga tak dapat subsidi listrik 450 VA lagi?

Sedangkan dari sisi pemerintah, diperlukan payung hukum untuk mengubah mekanisme subsidi, misalnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Perlu ada perubahan regulasi. Misalnya untuk LPG diperlukan perubahan Perpres," sambung Ruddy.

Nantinya, penyaluran subsidi langsung ini akan terintegrasi antara yang mendapatkan subsidi listrik dan subsidi LPG. Subsidi diberikan dengan besaran yang tetap lewat transfer langsung ke rekening penerima. Skema ini serupa dengan bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos.

"Datanya sama antara listrik dan LPG. Yang mendapat subsidi listrik, otomatis mendapat subsidi LPG," sebut Ruddy.

Data penerima akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). Dalam hitungan sekarang, total ada 27 rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik. Sedangkan yang mendapat subsidi LPG ada 29 juta Kepala Keluarga (KK).

"Kalau listrik diberikan ke rumah tangga, sambungan listrik kan nyambung ke rumah. Sementara LPG diberikan untuk keluarga. Dalam satu rumah tangga terkadang ada lebih dari satu keluarga yang tinggal bersama," terang Ruddy.

Terpisah, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi menyampaikan bahwa pemerintah juga sudah menyampaikan usulan transformasi penyaluran subsidi kepada DPR RI. Termasuk usulan perubahan skema dari subsidi komoditas/barang menjadi subsidi langsung ke rumah tangga penerima.

Hanya saja, di tengah kondisi perekonomian pada tahun 2021 masih diliputi ketidakpastian akibat dampak dari pandemi covid-19, kebijakan subsidi masih mengacu pada mekanisme eksisting atau yang berlaku sekarang.

"Sehinga pelaksanana untuk tahun 2021, kita masih tetap menggunakan eksisting, termasuk dalam kebijakan pemberian subsidi listrik. Tetapi kemudian 2021 kita harus mulai pendataan dilakukan dengan lebih baik sebagai dasar untuk melaksanakan reformasi subsidi ," ungkap Ubaidi.

Selanjutnya: Pemerintah upayakan implementasikan kebijakan percepatan transisi energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×