kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pemerintah perlu merilis penerima subsidi harga gas industri tertentu


Selasa, 07 April 2020 / 17:29 WIB
Pengamat: Pemerintah perlu merilis penerima subsidi harga gas industri tertentu
ILUSTRASI. Gas industri. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk tetap menjalankan kebijakan harga gas industri  US$ 6 per MMBTU di plant gate masih menuai banyak kontroversi. Apalagi kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2020 ini dilakukan disaat perekonomian Indonesia sulit akibat pandemi virus Corona atau COVID 19.

Kholid Syeirazi pengamat energi Center For Energy Policy menilai penetapan harga gas industri tertentu itu membuat penerimaan negara sudah pasti akan tergerus. Karena seperti disampaikan oleh menteri ESDM usai rapat terbatas dengan presiden pada 18 Maret lalu, insentif harga gas industri tertentu itu akan diambil dari hak pemerintah di hulu migas. 

Baca Juga: Outlook belanja subsidi pemerintah lebih rendah Rp 30,3 triliun di tahun ini

Dengan situasi ekonomi yang tidak pasti, dan kemungkinan pertumbuhan ekonomi bisa dibawah nol persen, sumber pendapatan pemerintah tentu akan semakin terbatas. Kholid bilang apabila kemudian pendapatan pemerintah dari hulu migas juga dipakai untuk memberikan subsidi kepada sektor industri tertentu, maka kantong pemerintah juga akan makin menipis. 

"Padahal industri tertentu penerima subsidi harga gas itu belum jelas kontribusi ekonominya, baik dari sisi pajak maupun dari pembukaan lapangan kerja. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi ulang pelaksanaan harga gas subsidi untuk industri tertentu ini," kata Kholid dalam siaran persnya, Selasa (7/4).

Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta

Kholid juga meminta pemerintah untuk transparan terkait industri penerima subsidi harga gas sesuai Perpres No 40 tahun 2016. Kementerian perindustrian sebagai pihak yang terkait langsung dengan penetapan industri tertentu penerima subsidi, harus secara terbuka mengumumkannya ke publik. 

"Perusahaan mana saja yang mendapatkan subsidi negara harus dirilis. Jangan sampai subsidi diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya. Setiap uang negara yang dikeluarkan pemerintah harus jelas pertanggungjawabannya," kata Kholid menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×