kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pemerintah perlu ubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba


Senin, 02 Desember 2019 / 20:21 WIB
Pengamat: Pemerintah perlu ubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih menimbulkan tanda tanya yang berujung pada kontroversi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku, RUU Minerba masih dalam proses evaluasi secara menyeluruh dan jauh dari kata selesai.

Baca Juga: Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM

Salah satu poin yang disinggungnya adalah hilirisasi hasil tambang batubara. Pemerintah masih berusaha menyediakan regulasi yang positif untuk kewajiban hilirisasi batubara. Untuk batubara, bentuk hilirisasi komoditas tersebut bisa melalui proses gasifikasi. 

Sementara itu, Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies (CIRRUS) Budi Santoso menilai, sudah sejak lama hilirisasi batubara tidak memiliki nilai keekonomian yang terkait dengan biaya investasi dan pengembalian modal.

Ia justru menganggap hilirisasi batubara bukan poin penting dalam RUU Minerba. Di sisi lain, hilirisasi tersebut seperti ada unsur kesengajaan sebagai alasan untuk syarat perpanjangan Perjanjian Kontrak Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Padahal, bukan rahasia umum lagi nilai keekonomian hilirisasi sulit atau bahkan tidak bisa dicapai.

Baca Juga: Indonesia allows nine companies to resume nickel ore exports

Makanya, ia menyarankan agar pemerintah mengubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba. Dalam hal ini, hilirisasi batubara bukan dibebankan kepada produsen di sektor hulu, melainkan langsung dikaitkan dengan pelaku industri di sektor hilir.

“Contoh, untuk gasifikasi batubara diberikan kepada industri petrokimia atau perusahaan gas. Karena biaya kapital perusahaan tersebut akan terkompensasi dengan nilai tambahnya,” terang dia, Senin (2/12).

Ia menambahkan, permasalahan hilirisasi batubara hanya berkaitan dengan nilai keekonomian, sehingga aturannya harus mengacu kepada praktik bisnis yang normative sehingga pengusaha tambang tertarik. “Izin juga harus disederhanakan,” sambungnya.

Baca Juga: Mengenal Halving Day, momen bagi investor Bitcoin mendulang cuan

Di luar itu, Budi juga menyoroti RUU Minerba yang mana pemerintah terkesan mengikuti kehendak korporasi swasta selaku pemegang PKP2B. Padahal, batubara merupakan sumber energi yang vital.

Dengan begitu, seharusnya PKP2B dimiliki oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih, pemerintah juga melakukan subsidi energi.

Tak cuma itu, RUU Minerba yang dirancang para stakeholder terkait juga dinilai tidak pro eksplorasi. Terkait hal ini, meski tidak menyampaikan secara rinci, Budi bilang sebaiknya lelang wilayah kerja eksplorasi ditiadakan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan insentif untuk mendukung kegiatan eksplorasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×