kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan aset 7-Eleven gagal dapat persetujuan


Sabtu, 20 Januari 2018 / 16:57 WIB
Penjualan aset 7-Eleven gagal dapat persetujuan
ILUSTRASI. GERAI 7-ELEVEN TUTUP


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modern Internasional Tbk akan menjual aset gerai 7-Eleven milik PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang sudah gulung tikar. Namun, penjualan aset tersebut harus mendapat persetujuan pemegang saham.

Jumat (9/1) kemarin, emiten berkode saham MDRN di Bursa Efek Indonesia itu, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agendanya adalah penjualan aset dengan nilai melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan tersebut.

Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena peserta RUPSLB tidak memenuhi kuorum. "Jumlah peserta rapat yang hadir hanya mencapai 59,9% dari jumlah saham perseroan yang beredar," kata Donny Sutanto, Komisaris PT Modern Internasional, Jumat (19/1).

Angka tersebut tidak memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan setidaknya 75% dari jumlah saham beredar. Karena itu, MDRN harus menggelar RUPSLB lagi. "Kami akan mengadakan RUPSLB lagi minimal 10 hari, atau paling lama 21 hari," sebut Donny.

Modern Sevel tengah merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan keuangan MDRN kuartal I-2017, total utang grup bisnis ini mencapai Rp 1,08 triliun.

Dari jumlah itu, utang Modern Sevel Rp 201,54 miliar ke Standard Chartered Bank cabang Singapura. MSI juga punya utang ke Bank CIMB Niaga Rp 187,6 miliar dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar. Selain itu, masih kewajiban terhadap pegawai Rp 20,7 miliar, utang ke pemasok Rp 203,4 miliar dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar.

Adapun aset MSI hanya Rp 222,2 miliar, terdiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Rp 61,3 miliar. Ditambah tanah dan bangunan Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan Rp 30,5 miliar.

Untuk proses penjualan aset tersebut, MDRN sudah menunjuk PT Borrelli Walsh sebagai agen penjual. Penjualan aset merupakan bagian dari rencana perdamaian dengan para kreditur pada 26 Oktober 2017 yang lalu.

Kabar yang sudah beredar, Podjok Halal berminat membeli aset berupa peralatan bekas operasional 7-Eleven. Donny bilang, peralatan tersebut ditawarkan kepada pihak-pihak yang tertarik dengan harga pantas. Adapun, peralatan ini meliputi mesin kopi, microwave, dan freezer

Tapi Podjok Halal urung membeli aset produksi bekas 7-Eleven. "Dulu sempat ditawari tapi kami tidak mau beli karena harga yang ditawarkan tidak masuk akal," ungkap Yusuf Hamka, pendiri Podjok Halal saat dihubungi KONTAN, Jumat (19/1).

Yusuf menyebut harga peralatan yang ditawarkan sekitar 90% dari harga barang yang baru. Ia menilai harga yang ditawarkan terlalu mahal untuk peralatan yang sudah dipakai empat tahun. Selain itu, kasus hukum yang masih menjerat MDRN menjadi pertimbangan lain Podjok Halal urung membeli barang bekas Modern Sevel tersebut. "Kami enggak jadi beli karena perusahaannya juga tersangkut masalah hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×