kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penumpang Wings Air bisa kena denda Rp 500 juta karena buka pintu darurat pesawat


Senin, 10 Februari 2020 / 13:47 WIB
Penumpang Wings Air bisa kena denda Rp 500 juta karena buka pintu darurat pesawat


Sumber: Harian Kompas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden salah seorang penumpang yang membuka pintu darurat pesawat. Insiden terjadi dalam penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU). 

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian bermula ketika persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat. 

Kemudian, secara tiba-tiba salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F, tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan. 

Baca Juga: Hore! Wings Air resmikan rute Tanjung Karang ke Krui pulang-pergi

"Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Insiden tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau selama 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat. Selain itu, Danang memastikan bahwa pihaknya melalui petugas keamana sudah memproses PMP sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Survei: Tahun 2019 merupakan tahun teraman bagi penerbangan komersial

"Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujarnya. 

Mengacu kepada pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412, PMP bisa diberkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," ucap Danang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Wings Air ini Bisa Didenda Rp 500 Juta"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×