kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyesuaian harga gas untuk sektor industri, PGAS tunggu aturan turunan


Rabu, 01 April 2020 / 20:19 WIB
Penyesuaian harga gas untuk sektor industri, PGAS tunggu aturan turunan
ILUSTRASI. Penyesuaian harga gas untuk sektor industri, PGAS tunggu regulasi turunan dari Perpres 40/2016.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengungkapkan penyesuaian harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU bagi sejumlah sektor industri masih menanti regulasi dari pemerintah.

Asal tahu saja, pemerintah sebelumnya menargetkan penyesuaian harga gas bagi tujuh sektor industri yang tertuang dalam Perpres 40 Tahun 2016 dan beberapa sektor lain.

Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan, saat ini dibutuhkan penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016.

"Dibutuhkan regulasi turunan yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan," terang Rachmat dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) jamin pasokan gas ke sektor kelistrikan

Rachmat melanjutkan, hingga saat ini implementasi tersebut belum dapat dijalankan sebab pihaknya masih menanti regulasi turunan tersebut.

Kendati demikian, ia menjelaskan demi mendukung upaya pemerintah maka PGAS mengambil langkah melalui efisiensi internal.

"Langkah ini, semoga dapat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian, khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu," tutur Rachmat.

Ia menjelaskan, PGAS kini tengah menyusun program relaksasi penyerapan gas oleh pelanggan agar dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan gas oleh sektor Industri.

Upaya ini juga dilakukan demi optimalisasi dukungan ditengah merebaknya pandemi corona.

Catatan saja, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas menjadi rata-rata US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat terbatas via video conference pada Rabu (18/3) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu tersebut mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Arifin memastikan, penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan dari kontraktor migas.

Arifin mengatakan, untuk bisa menyesuaikan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan menjadi sekitar US$ 4-4,5 per mmbtu. Tak hanya itu, biaya transportasi dan distribusi juga diturunkan antara US$ 1-1,5 per mmbtu.

Menurut Arifin, penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Arifin menyebut, penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara. Ia bilang, meski ada pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas, namun akan ada tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi bagi PLN. Selain itu juga ada penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

Baca Juga: Ada seruan di rumah saja, konsumsi LPG Pertamina naik 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×