kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres tarif energi baru terbarukan rampung semester I tahun ini


Rabu, 05 Februari 2020 / 19:18 WIB
Perpres tarif energi baru terbarukan rampung semester I tahun ini
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan perpres pengembangan energi baru terbarukan rampung semester I tahun ini.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal tarif pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dapat rampung pada semester pertama tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kehadiran regulasi sekaligus sebagai upaya mendorong pengembangan bauran EBT. Asal tahu saja, dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025, realisasinya baru mencapai 14,8%.

"Dari kami sekaligus menjawab soal regulasi. Kita sedang menyusun aturan soal tarif EBT. Salah satunya untuk mencapai bauran energi itu dan investasi di ketenagalistrikan. Ini nanti akan dalam bentuk perpres. Semester satu ini siap," ujar Rida di Gedung DPR RI, Rabu (5/2).

Baca Juga: API: Investor butuh kepastian harga jual listrik, menunjang keekonomian EBT

Nantinya, beleid ini akan mengatur soal feed in tariff EBT. Rida menjelaskan, nantinya tarif EBT akan flat dalam kurun waktu 12 tahun pertama sejak pembangkit mulai beroperasi.

Pasca 12 tahun, tarif tersebut akan turun namun tetap dengan penerapan flat tarif hingga berakhirnya masa kontrak.

"Sampai 12 tahun tinggi, setelah itu turun hingga berakhir masa kontrak kan ada yang kontraknya 30 tahun, ada yang 25 tahun. Dua tahap aja agar modal pengembang cepat balik," tutur Rida.

Rida memastikan setiap pembangkit akan dikenakan batasan waktu yang sama yakni 12 tahun pertama. Kendati demikian, tarif ini berpotensi berbeda besarannya berdasarkan lokasi pembangkit.

Selain itu, aturan ini nantinya tidak akan diberlakukan pada proyek pembangkit yang kontraknya telah diteken atau telah melakukan power purchase agreement (PPA). Artinya hanya untuk proyek kedepan pasca terbitnya perpres.

Rida mengungkapkan ada lima jenis pembangkit yang akan diatur tarifnya dalam perpres ini. "Hidro, solar, angin, biomassa, ada lima rasanya kecuali panas bumi," jelas Rida.

Nantinya, untuk pengembangan panas bumi, Kementerian ESDM juga tengah menyusun regulasi lain. Rida menjelaskan, pemerintah berkeinginan agar dapat terlibat dalam proyek panas bumi dengan tujuan agar pengembang tidak menanggung resiko yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Dalam lima tahun, ESDM targetkan penambahan kapasitas pembangkit 27,38 GW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×