kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perumus Omnibus Law: PKP2B yang habis kontrak mesti diserahkan ke BUMN


Jumat, 13 Desember 2019 / 06:45 WIB
Perumus Omnibus Law: PKP2B yang habis kontrak mesti diserahkan ke BUMN
ILUSTRASI. Ahmad Redi. Foto: KONTAN/Muradi


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara.

Oleh sebab itu wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Kementerian ESDM tidak akan buru-buru bahas RUU Minerba, kenapa?

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga di sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi.

"KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK," kata Redi dalam rilisnya, Rabu (11/12).

Redi mengingatkan pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.

Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. "Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Pemerintah perlu ubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba

Di tempat Direktur Eksekutif Center For Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan UU Minerba sebenarnya tidak perlu direvisi. Hanya implementasinya belum sesuai dengan yang diamanatkan.

Namun dia menegaskan bila pun UU tersebut direvisi maka harus tetap berpegang pada koridor konstitusi. "UU Minerba ini sebenarnya sudah cukup tapi bagaimana implementasinya. Mari kita sama-sama ingatkan pemerintah dan DPR,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×