kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan smelter lokal: kami tidak membeli bijih nikel dari luar negeri


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:03 WIB
Perusahaan smelter lokal: kami tidak membeli bijih nikel dari luar negeri
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker displays nickel ore in a ferronickel smelter owned by state miner Aneka Tambang Tbk at Pomala district, Indonesia, March 30, 2011. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) meluruskan bahwa pihaknya saat ini menyerap bijih nikel kadar rendah bukan dari luar negeri atau impor. Melainkan diperoleh dari penambang asal dalam negeri.

Namun, penambang dari dalam negeri tersebut bukan dari penambang anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melainkan dari penambang nikel lainnya yang tidak mengikuti Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM.

"Saya memang salah tulis kata 'luar' itu. Biasanya ada tambang yang bukan anggota APNI atau tambang yang sudah ada hubungan baik dengan Smelter," terang Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo ke Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga: APNI: Pengaturan HPM Nikel adalah kesepakatan antara ESDM, penambang dan smelter APNI: Pengaturan HPM Nikel adalah kesepakatan antara ESDM, penambang dan smelter

Ia mengamini, bahwa kegiatan impor bijih nikel dilarang dan sudah ada peraturan yang mewajibkan harus dari menyerap bijih nikel dari dalam negeri.

"Semoga ini ada jalan keluar untuk menenangkan ributnya dirapat Lintas Sektoral kemarin. Demikian permintaan maaf saya lewat anda," tandasnya.

Sebelumnya ia Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, tata niaga dan harga nikel domestik masih belum berjalan. Pasalnya, smelter lokal masih belum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). Khususnya untuk harga bijih nikel kadar rendah.

Baca Juga: Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka

"Smelter lokal tidak mau menerima harga bijih nikel sesuai HPM. Maka kami para penambang bijih nikel nasional meminta pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas," kata Meidy kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×