kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PHE terus pastikan kelancaran operasi migas di Blok B di Aceh Utara


Jumat, 22 November 2019 / 15:09 WIB
PHE terus pastikan kelancaran operasi migas di Blok B di Aceh Utara
ILUSTRASI. Kilang minyak blok Jambi Merang di Desa Kali Berau, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, Sabtu (9/2/2019).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok "B" di Aceh Utara dari Pemerintah selama satu tahun terhitung 18 November 2019.

Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019.  

Baca Juga: Menteri ESDM minta survei seismik 2D PHE Jambi Merang rampung dalam 6 bulan

Direktur Utama PHE Meidawati menjelaskan kontrak Blok "B" sendiri telah habis masa berlakunya pada 3 Oktober 2018. Lalu dilakukan dua kali perpanjangan dengan periode 6 bulan dan  satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019. 

“Dalam masa perpajangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok "B", juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Meidawati. 

Pemerintah Daerah Aceh melalui BPMA mengusulkan pengelolaan Blok "B" dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh, sementara Pemerintah bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.

Baca Juga: PHE Jambi Merang mulai survei seismik 2D wilayah terbuka

 “Pemerintah Pusat melalui kementrian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok "B" ini kedepan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” kata Meidawati.  

Sambil berjalan perpanjangan masa kontrak 1 tahun akan digunakan sebaik-baiknya antara kedua belah pihak untuk  bersinergi sampai menunggu keputusan pemerintah selanjutnya mengenai pengelolaan Blok B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×