kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN ancam blacklist pengembang listrik swasta tanpa Jaminan Bank


Kamis, 01 Maret 2018 / 20:56 WIB
PLN ancam blacklist pengembang listrik swasta tanpa Jaminan Bank
ILUSTRASI. Perawatan Instalasi Listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyurati perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk segera mengajukan jaminan bank setelah melaksanakan tandatangan jual beli listrik atau Power Purchasement Agrement (PPA).

Dalam surat yang diterima oleh KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) paling lambat 30 hari setelah penandatangan perjanjian.

Yang dimaksud dengan 30 hari itu, setelah perusahaan menandatangani PPA listrik yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada tahun lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, dengan tidak terpenuhinya Pasal 3 butir 3.1 sesuai dengan poin 1, maka perusahaan yang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan (jaminan bank) dianggap telah wanprestasi atau cidera janji.

Akibat dari hal itu, PT PLN dapat memutus perjanjian berdasarkan Pasal 19 butir 19.4 PJBL tentang hak-hak lain dan upaya hukum.

“Serta dapat sanksi blacklist berdasarkan Peraturan Direksi No. 0069.P/DIR/2017,” terang surat yang diterima oleh Kontan.co.id, Rabu (28/2).

Merasa dipaksa

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan, memang sudah sejak awal yaitu tandatangan PPA listrik dipaksakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Pada saat itu, para pengembang belum mendapatkan jaminan Bank.

“Sebelumnya ditandatangani dengan bujukan term and condition PJBL akan dirundingkan. Ternyata, yang terjadi sekarang memaksakan perusahaan menyerahkan Jaminan Bank,” terangnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Dia bilang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM, memberikan penjualan listrik kepada PLN dengan menggunakan dollar bukan rupiah. Namun, yang terjadi saat ini, menteri mengubah itu dengan penjualan listrik memakai rupiah.

Tentunya, kata Riza, pengembang keberatan untuk menyerahkan jaminan bank selagi memakai rupiah. “Saat ini sepertinya pemerintah memakai tangan PLN untuk mengancam blacklist,” ungkapnya.

Riza juga bilang, bahwa pihak PLN sudah membuat surat supaya semua General Manager di daerah bersedia membeli listrik dalam bentuk dollar. Maka dari itu, dia bilang, pembelian dengan dollar secara ekonomis sudah feasible.

“Sebagian terkendala dengan bank, kaitannya dengan Permen 50/2017 berkenaan dengan pasal build own operate transfer (BOOT). Pasalnya, kami harus siapkan jaminan tambahan. Kami berharap BOOT bisa hilang,” tandasnya.

Kepala Divisi EBT PT PLN, Tohari Hadiat mengungkapkan, surat tersebut merupakan ranah dari General Manager tiap-tiap wilayah. Dan tidak bisa digeneralisir untuk semua pengembang.

“Yang jelas kan kalau jaminan bank atau jaminan pelaksanaan itu syarat efektif kontrak,” terangnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Maka dari itu, ia memastikan, pengembang swasta dan General Manager PLN di daerah bisa berkompromi apakah berhak PPAnya diputus atau masih bisa diteruskan.

“Surat itu kan kewenangan wilayah, mereka yang tahu karena tiap daerah berbeda-beda,” tandasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×